Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Jabatan Sekdes Bolo Lama Lowong,  Kades Angkat Plt

Kades Bolo Muhtar H Idris

Bima, Bimakini.- Jabatan Sekdes Bolo, Kecamatan Madapangga, telah lama lowong. Untuk mengisi kekosongan itu, Pemdes setempat mengangkat Pelaksana Tugas (Plt).

Kepala Desa (Kades) Bolo, Drs Muhtar H Idris mengatakan, pengangkatan salah satu stafnya sebagai Plt Sekdes menyusul adanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan Kades yang lama, Abakar BA terhadap Sekdes Anas Indriadi sejak tahun 2018 lalu. “Sebelumnya Pemdes keluarkan SK nomor 1/XI/2018 tentang pemberhentian saudara Anas Indriadi sebagai Perangkat Desa Bolo. SK tersebut diterbitkan Kades lama. Sehingga saya sebagai Kepala Desa yang menjabat saat ini tetap menghormati apapun keputusan Pemdes saat itu,” ungkapnya.

Kata dia, pemberhentian Sekdes menyusul peristiwa pengerusakan fasilitas milik kantor yang dilakukan Anas Indriadi. Peristiwa tersebut dilaporkan Kades ke pihak Kepolisian setempat. “Proses hukum berjalan dan masuk ke tahap persidangan. Oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, Sekdes Anas Indriadi ditetapkan sebagai terdakwa dan mendapatkan hukuman percobaan selama 4empat bulan,” terangnya.

Persoalan tersebut tidak sampai disitu, polemik pemberhentian Anas Indriadi kembali mendapatkan aksi protes sekelompok warga dari Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (PMP2R). Dalam tuntutannya, mereka menilai SK yang dikeluarkan Kades yang lama (Abakar BA Red) tersebut sah secara hukum. Sebab menurut mereka, SK tersebut dikeluarkan pemerintah yang sah.

Bahkan memiliki stempel desa dan tandatangan beberapa unsur pemerintah desa yang sah. Selain itu, bukti lain dari sahnya SK tersebut, tidak adanya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang mengatakan bahwa SK tersebut tidak sah. Oleh karena itu, PMP2R menilai SK yang dikeluarkan Kades Abakar BA telah diterima oleh Sekdes Anas Indriadi secara legowo.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Maka untuk itu, kami Pemerintah Desa Bolo mengangkat salah seorang staf kami yaitu saudara Saifudin H Ahmad sebagai Plt Sekdes. Beliau merupakan Kasi Pemerintahan bahkan surat Plt telah kami terbitkan sejak hari Kamis (9/4) lalu, dan sudah diberikan pada yang bersangkutan,” ungkap Kades.

Sebelum surat Plt diterbitkan, lebih dulu berkomunikasi dengan BPD dan aparatur. Semua telah sepakat untuk mengikuti SK pemberhentian yang diterbitkan Kades yang lama. “Bahkan mereka secara tegas mengatakan SK tersebut adalah SK yang sah. Sebab, SK tersebut dikeluarkan Kepala Desa yang sah dan memiliki kewenangan untuk memberhentikan aparatur desanya,” jelasnya.

Selain itu, Kades juga mengkonsultasikan surat PLT tersebut dengan Camat Madapangga. Bahkan Camat pun meresponnya dengan baik. Sehingga pada saat itu Camat mengajak Kades untuk sama-sama mendatangi Dinas BPMDes Kabupatem Bima. Dengan tujuan untuk mengkalarafikasi Surat PLT Sekdes yang dibuatnya.

“Kami diajak Camat untuk mendatangi BPMDes Kabupaten Bima. Supaya mempelajari kembali isi surat PLT yang kami buat tersebut. Barangkali redaksi bahasa yang ada adalam surat ada yang salah dan belum lengkap. Ternyata setelah saya sampai di ruang kerjanya Kepala Dinas BPMDes, bukan lagi Surat PLT itu yang dibicarakan. Malah SK pemberhentian yang dibicarakan. Bahkan beliau mengatakan SK pemberhentian saudara Anas Indriadi yang dikeluarkan bapak Kades Abakar BA pada saat itu dinyatakan tidak prosedural dan cacat hukum,” beber Kades.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Setelah itu, lanjut Kades, agar memiliki legitimasi hukum yang kuat dirinya bersurat secara resmi ke pada Kepala Dinas BPMDes. Surat tersebut memohon penjelasan secara tertulis Kadis BPMDes yang mengatakan SK pemberhentian Sekdes Anas Indriadi tidak sah dan tidak prosedural.  “Saya menyurati Kadis BPMDes. Saya mohon sesuai pernyataannya secara lisan di ruang kerjanya kemarin.

Bahkan disaksikan oleh Sekcam Madapangga, Kasi Pemerintahan Madapangga, Kasi Pemerintahan Desa Bolo. Agar menerbitkan pernyataan secara tertulis sebagai pegangan kami di Pemerintahan Desa. “Namun sampai detik ini pun, bahkan sampai saat kami menerbitkan surat PLT Sekdes, tidak ada surat pernyataan beliau yang mengatakan secara tertulis bahwa SK pemberhentian Sekdes Anas Indriadi tidak sah dan tidak prosedural,” pungkasnya. (KAR)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Bolo, Kecamatan Madapangga, Bima, Drs Muhtar H Idris mengungkapkan, seleksi penjaringan Sekdes dan Kadus II Desa Bolo Kecamatan Madapangga...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Jabatan Sekretaris dan Kadus II di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, sudah lama lowong. Kepala Desa (Kades) Bolo, Drs Muhtar H Idris, mengatakan,...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Pemerintah Desa (Pemdes) Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima membangun bilik air sebagai tempat untuk pengisian ulang air yang bersumber dari bor dalam...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sengketa pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa (Sekdes) Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima selesai di PTUN Mataram. Setelah melalui proses persidangan, gugatan...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Kepala Desa (Kades) Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Muhtar H Idris mendapat surat panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram atas...