Kota Bima, Bimakini.- Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, Ahad (17/5) pagi rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan PSBK bersama FKPD, tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 serta unsur terkait. Salah satu poinya menginginkan kembali warga beribadah di masjid.
Itu menjadi keputusan bersama dari hasil evaluasi Protap Penanganan Dan Pencegahan Covid-19 dan Perwali tentang penerapan PSBK.
Rakor Ahad pagi langsung dipimpin Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, SE. Hadir juga Wakil Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH dan Hj Anggraini, Dandim 1608/Bima, Kapolres Bima Kota, Kajari Bima, dan Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Bima.
Selain itu, hadir pula Ketua MUI Kota Bima, Ketua PHBI Kota Bima, PHBI Kecamatan Se-Kota Bima, Korlap Lapangan Merdeka Bima, Korlap Lapangan Pahlawan Raba, Korlap Halaman Kantor Walikota, Korlap Lapangan Manggemaci, Korlap Halaman STM Mande, Korlap Hal. KLK Eks Kantor Bupati, Ketua DMI Kota Bima, Kepala Kantor Kemenag Kota Bima, Ketua Pengurus Masjid (Masjid Agung Al Muwahidin, Masjid Baitul Hamid, Masjid An-Nur Rabadompu, Masjid Sultan Salahudin, Masjid Nurul Qalbi), Ketua NU Kota Bima, Ketua Muhammadiyah Kota Bima, Ketua FUI Kota Bima, Ketua IKADI Kota Bima dan Ketua MUI Kecamatan se-Kota Bima.
Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi menyampaikan, bahwa setelah pelaksanaan PSBK selama tujuh hari ini perlu dilakukan beberapa perubahan dalam Perwali Nomor 24 tentang pedoman pelaksanaan PSBK dalam penanganan Covid-19 di Kota Bima.
Dijelaskannya, saat ini di Kota Bima terjadi penurunan kasus Covid-19 Kota Bima. Kini titnggal satu orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Bima, namun data kependudukannya merupakan warga Kota Bima.
Begitu pula Pasien Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) 0 orang. Sementara itu Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) terus mengalami trend penurunan. Saat ini PPTG di Kota Bima sejumlah 317 orang dan ODP sebanyak 7 orang. Data ini berdasarkan update per tanggal 16 Mei 2020 pukul 14.00 Wita.
“Ini juga yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan perubahan dan revisi Perwali Nomor 24 yang didalamnya juga berisi pertimbangan aktivitas peribadatan dengan mengedepankan protap covid-19,” ujarnya.
Hasil rapat tersebut akan dituangkan dalam Perwali, Perubahan Penerapan PSBK dalam penanganan Covid-19. Salah satu pasal mengatur kegiatan keagamaan, yaitu pasal 6, dalam perwali diubah. Bagian Kedua Pembatasan Kegiatan Keagamaan pada Pasal 6 ayat (1) Selama pemberlakuan PSBK, umat Islam diperbolehkan melaksanakan ibadah ditempat ibadah sebagaimana biasa seperti sholat lima waktu, sholat Jumat, sholat taraweh, iktikaf, dan sholat idul fitri, dengan tetap melaksanakan protap covid-19.
Begitu pula dengan umat agama lainnya, Ayat (2) Bagi keluarga yang terpapar covid-19 tidak diperbolehkan melaksanakan aktivitas ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ayat (3) Pelaksanaan ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masyarakat di kelurahan masing-masing.
Ayat (4) Untuk umat agama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan ibadah dapat dihadiri oleh pemeluknya dari berbagai kelurahan dengan tetap memperhatikan protap covid – 19. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.