Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Penerapan PSBK oleh Pemkot Bima Perlu Dievaluasi

Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan.

Kota Bima, Bimakini.- Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan dan sejumlah anggota DPRD mempertayakan pelaksanaan PSBK dilakukan Pemkot Bima. Apalagi saat ini Kota Bima Zero Covid-19.
Menurut Ketua DPRD Kota Bima, penerapan PSBK harus dievaluasi. Karena tidak diperlukan, apalagi posisi Kota Bima Zero Covid-19. “Lebih baik meningkatkan pengawasan di batas kota, lebih efektif dari pada terapkan PSBK,” ujarnya.
Apalagi pengawasan sebenarnya sudah dilakukan oleh warga secara mandiri disetiap pemukiman. Apalagi dari aspek anggaran juga ternyata belum siap, terbukti belum dicairkan.
Meski demikian, Pawan, sapaan akrabnya, memberikan apresiasi kepada Pemkot Bima karena berhasil menekan penyebaran covid-19, sehingga posisinya Zero.
Dia juga menyarankan agar dana penanganan Covid-19 dan PSBK segera dicairkan.
Asisten I Setda Kota Bima, Drs H Supratman di depan pimpinan dan anggota dewan menyampaikan, sebelum penetapan PSBK beberapa kali telah digelar rakor. Bahkan dihadiri pimpinan dewan. Saat itu, semua sepakat untuk menerapkan PSBK di Kota Bima.
Penerapan PSBK sendiri, kata dia, untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Itu juga masuk dalam kerja penanganan dan pencegahan Covid-19.
PSBK sendiri, kata dia, sudah melalui beberapa pertimbangan, termasuk Kota Bima sebagai pusat ekonomi dan perdagangan. Bukan hanya warga Kota Bima yang beraktivitas, namun juga Kabupaten Bima dan Dompu.
Apalagi di Kabupaten Bima dan Dompu, jelasnya, terdapat pasien covid19, meskipun sebagian besar sudah sembuh. Untuk mencegahnya, Pemkot Bima harus mengambil langkah cepat.
Bahkan, kata Supratman, Gubernur NTB menginginkan diterapkannya PSBB. Namun diakuinya penerapan PSBK tiga hari terakhir belum maksimal dan akan ditingkatkan. (DED)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Kota Bima telah menjadi zona hijau, maka 1 Juli 2020 mendatang Pemerintah Kota Bima secara resmi akan mencabut Perwali Nomor 24...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah Kota melalui Tim Gugus Tugas Covid 19, kembali mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Sistem Berskala Kelurahan (PSBK) yang diterapkan beberapa waktu yang...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Berdasarkan hasil pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi PSBK terhadap perkembangan penyebaran Covid-19 di Kota Bima didapatkan hasil cenderung terkendali.  Agar memberikan relaksasi...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemkot Bima melalui Jubir Covid-19 menegaskan, penerapan Pembatasna Sosial Berkala Kelurahan (PSBK) sampai Perwali dicabut, bukan 14 hari.  Hal itu menanggapi...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Terhitung Jum’at (29/5) pemberlakukan PSBK telah lewat empat hari dari  jadwal 14 hari. Namun belum jelas hasil evaluasinya. Pemberlakuan PSBK sesuai...