Dompu, Bimakini.- Dua pemuda pengangguran ditangkap tim gabungan Resmob Polres Dompu setelah mencuri satu)unit Televisi 24 inchi dan satu unit Handphone (HP) di kediaman Syahrir (53) Lingkungan Magenda, Kelurahan Potu, Jum’at (12/06/2020) kemarin.
PS Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menyebutkan, kedua pemuda pengangguran tersebut berinisial IR (20) asal Potu dan JA (19) dari Desa Dorebara Kecamatan Dompu. Penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/K/VI/252/2020/Res.Dompu tanggal 12 Juni 2020.
Katanya, hasil penyelidikan kuat dugaan pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan keduanya. “Setelah diketahui keberadaan terduga pelaku. Kasat Reskrim langsung memerintahkan tim Resmob untuk segera melakukan penangkapan,” jelas Hujaifah.
Tidak menuggu lama, sekitar pukul 16.45 Wita anggota Resmob Polres Dompu berhasil menangkap terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Hasil pemeriksaan kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian,” ungkapnya.
Saat melancarkan aksinya, mereka mengaku memanjat dan mencongkel atap rumah korban. Setelah itu, masuk ke rumah mengambil barang. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.