Bima, Bimakini.-Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Firdaus SH, terpaksa melaporkan saudara kandungnya sendiri ke SKPT Polsek Woha Polres Bima, Sabtu (15/01) kemarin lantaran diduga menggelapkan Sepeda Motor (SPM)-nya.
Ceritanya dibeberkan Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S Ik melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, saudara kandungnya yang merupakan warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha Kabupaten Bima tersebut, nekat menggadai sepeda motor merk N Max milik sang legislator tersebut.
“Kejadian ini baru diketahui anggota dewan ini Rabu tanggal 5 Januari lalu dan langsung melaporkan kejadian nya Sabtu kemarin,” ujar Adib kepada wartawan.
Peristiwa itu lanjut Adib, berawal sepeda motor miliknya dipinjam NF, adik perempuannya tanpa sepengetahuan dirinya. Lantaran tak kunjung dikembalikan, sang anggota dewan pun berusaha mencari keberadaan miliknya.
“Tapi ga ditemukan juga dan akhirnya didapatkan informasi bahwa motornya itu ternyata sudah digadaikan ke seseorang Warga Desa Raba Kodo Kecamatan Woha sebesar Lima Juta Rupiah,” beber Adib.
Akibat kejadian itu ringkas Adib, Korban pun mengalami kerugian materiil sebesar Rp32 juta. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.