Kota Bima, Bimakini.- Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor. Salah satu pelakunya, DAR, juga adalah penjemret di Wadumbolo.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, menjelaskan selain DAR yang diamankan juga adalah IRW (47), warga Kelurahan Rabangodu Utara. Pelaku diamankan Jumat (7/1/2022) di kos-kosan Mawar di Rabangodu Utara.
Sebelumnya polisi menerima Aduan/K/08 /I/2022/Sek.Rastim/Res.Bima kota/Polda NTB, Kamis (6/1/2022). Pelaku meminjam sepeda motor korban. “Kemudian para pelaku menggadaikan motor tersebut tanpa seijin korban,” ungkapnya, Ahad.
Bersama pelaku diamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Merk Honda dan STNK. “ Bedasarkan laporan pengaduan Tim mengetahui keberadaan pelaku dan mengamankannya,” ujarnya.
Setelah diamankan, kata dia, selanjutnya menggiring keduanya untuk mendapatkan barang bukti motor Suprax125. Keduanya kemudian diserahkan ke Polsek Rasana’e Timur, karena sebelumnya korban melaporkan kejadian di Polsek. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.