Bima, Bimakini.com.- Bocah asal Dusun Oi Wontu Desa Kaboro Kecamatan Lambitu, Raodah (12 tahun), diduga menjadi korban kekejaman Siti Hadjar (50 tahun) pada Rabu lalu. Hanya karena dituduh mencuri uang belasan ribu rupiah, jari-jari tangan kirinya melepuh karena direndam paksa di dalam periuk yang berisi air mendidih oleh wanita yang mengaku pemilik uang tersebut.
Kepada wartawan di RSUD Bima, Kamis (25/7), Raodah yang masih menahan rasa sakit menceritakan kejadian tersebut. Bagaimana kronologisnya?
Pada Minggu lalu, bebernya, sedang bermain bersama temanny,a tiba-tiba dipanggil Siti Hadjar. Perempuan yang juga tetangganya itu mengaku kehilangan uang belasan ribu dan menanyakan kepadanya.
Untuk membuktikan apakah dia dan temannya mencuri atau tidak, Hadjar menyuruh mencelupkan tangan mereka ke dalam air panas. “Pertama yang menyelupkan tangan, teman saya. Tapi, saat itu, airnya belum terlalu panas. Kemudian yang kedua, saya. Airnya belum terlalu panas juga,” ceritanya.
Kesaksian korban pertama membuat Hadjar masih ragu, sehingga Raodah kemudian disuruh lagi menyelupkan tangan kedua kalinya. Karena takut, dia pun menuruti permintaan tersebut. “Saat saya celupkan tangan ke dua kalinya, air sudah mendidih. Tiba tiba saja, tangan saya direndam paksa oleh Siti Raodah pada air panas,” ujarnya.
Setelah itu, katanya, tidak kuat menahan rasa sakit karena jari tangan kirinya sudah melepuh, bersama temannya pulang dan memberitahukan kejadian itu pada kakaknya.
Orangtua Raodah, Maemunah, mengaku baru mengetahui kejadian itu setelah dikabarkan anaknya saat dia berada di Nata. Kemudian membawa Raodah ke bidan Desa Kaboro. “Hari Senin baru kami bawa Raodah ke RSUD Bima untuk mendapatkan perawatan,” katanya.
Maemunah mengaku, anaknya di perlakukan seperti itu karena dituduh mencuri oleh Siti Hadjar. Namun, menurut pengakuan anaknya, uang belasan ribu itu milik temannya. “Anak saya berani sumpah. Dia tidak kami didik mencuri. Uang itu milik teman Raodah,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS, SIK, SH di ruangan penyidik mengatakan peristiwa itu dipicu lantaran Raodah dituduh mencuri uang Siti Hadjar sebanyak Rp11.600. Untuk membuktikan Raodah dan dua temannya mencuri atau tidak, maka disuruh memasukan tangan di air yang dalam keadaan mendidih.
“Jika mereka tidak mau mencelupkan tangannya di air panas. Maka mereka itu pencurinya,” jelas Kumbul.
Tiba giliran Raodah, katanya, Siti Hadjar tidak saja menyuruh mencelupkan tangan pada air panas, tetapi juga memegang paksa tangan Raodah dan merendamnya. “Praktis tangan korban pun melepuh,” katanya.
Atas kejadian itu, lanjutnya, Kepolisian sudah mengamankan periuk sebagai barang bukti. Selain itu, mengamankan Siti Hadjar. Hadjar dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (BE.20)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.