Bima, Bimakini.- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Melalui Pengawasan Kita Tingkatkan Kualitas Pengawasan’ di Hotel Pantai Kalaki, Kamis (12/10/2017).
Kegiatan itu diikuti puluhan peserta dari berkalangan seperti HMI, IMM, KNPI, kalangan insan pers. Narasumber adalah Kasat Intelkam Polres Bima Kabupaten, IPTU Arif Hamid dan Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah, SH.
Abdullahmengatakan, FGD ini adalah kegiatan perdana pascapelantikan. Proses pengawasan pelaksanaan Pemilu membutuhkan partisipadi aktif semua unsur. Seperti informasi dari pemangku kepentingan. Kegiatan ini, ada output dan kesimpulan yang ingin dicapai. Kesimpulan dalam sistem pengawasan tentunya sangat dibutuhkan informasi dari semua pihak. “Sebab, tanpa informasi dari stakeholder kami tidak akan bisa berbuat apa-apa,” terangnya.
Dikatakannya, dalam waktu tidak lama lagi ada Pilgub dan Pileg. Dia mengajak semua pihka menciptakan suasana Pemilu yang demokratis, aman, dan berkualitas.
Saat itu, Ketua Panwaslu menyampaikan materi Strategi Pengawasan Pemilu menggunakan sistem pencegahan, partisipatif, dan penindakan. Penindakan ada dua, yaitu adminstrasi dan pidana.
Narasumber lainnya, Kasat Intelkam Polres Bima Kabupaten Bima, IPTU Arif Hamid, menyampaikan materi teknik menyampaikan informasi yang cepat dan akurat dalam pelaksanaan Pemilu.
Dikatakannya, saat ini dunia sudah canggih dan informasi yang diatur UU 14/2018 yaitu informasi keterbukaan publik. Namun, ada pengecualiannya pada pasal 17 dalam UU tersebut yang tidak bisa disampaikan pada publik.
Dikatakannya, informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilu adalah informasi akurat, tepat waktu, relevan, dan ekonomis. “Itulah, kriteria informasi yang dibutuhkan saat pelaksanaan Pemilu,” sebutnya.
Disampaikannya, informasi akurat harus bebas dari kesalahan dan tidak menyesatkan bagi pengguna dan penerima informasi tersebut. Artinya, informasi yang menguntungkan bagi pengguna dan penerima.
Selain itu, informasi itu akurat apabila mengandung komponen komplit supaya tidak terjadi kesalahan ketika pengambilan keputusan. Informasi yang benar yang berasal dari beberapa sumber dan informasi yang diberikan bisa memberikan keamanan bagi penerima dan pengguna.
Selanjutnya, informasi tepat waktu, sesuai ketentuan. Misalnya ada dugaan pelanggaran Pemilu dilaporkan selambat-lambatnya tiga hari setelah kejadian. Informasi relevan, yaitu informasi yang harus relevan dan memiliki manfaat bagi pengguna. (BK29)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.