Dompu, Bimakini.- Sampai dengan 11 Desember tahun 2018, perkara cerai yang yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Dompu sudah mencapai 1.156 kasus. Hal itu diungkapkan oleh Panitera PA Kabupaten Dompu Suharto, SAg, Rabu (12/12).
Dikatakannya, ada peningkatan sebesar 2 persen dari tahun sebelumnya. Dari 1.156 kasus itu, kata Suharto terdiri dari cerai gugat, cerei talak. Ada juga kasus perkara pembagian warisan, perkara warisan bersama, perkara Isbat Nikah dan perkara disperisasi kawin.
“Angka percereian didominasi cerei gugat. Artinya percereian banyak digugat oleh pihak istri,” bebernya.
Adapun kasus penyebab percereian itu, kata dia, didominasi faktor ekonomi atau tidak ada tanggung jawab materi dari suami. “Juga beberapa faktor lainya,” katanya.
Namun, kata dia, sebelum proses cerai dilakukan, ada mediasi oleh pihak pengadilan. (JUN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.