Kota Bima, Bimakini.- Pansus laut Ama Hami instruksikan Sat Pol PP Kota Bima menjemput paksa pemilik lahan di kawasan Ama Hami, Eti Haryati. Instruksi ini setelah yang bersangkutan dinilai tidak mengindahkan undangan Pansus selama dua kali.
“Karena tak mau hadir, Sekda melalui Sat Pol PP kami perintahkan jemput paksa. Bukan kami jahat, tapi mau dialog dan kumpulan informasi dan data serta dokumen,” tegas Ketua Pansus, H Armansyah, Jum’at (12/7).
Ditegaskannya, jika diundang harus dan wajib hadir. Karena Pansus bekerja sesuai amanat Undang-undang, apalagi bersangkutan penting untuk dimintai klarifikasi. Juga melihat dokumen kepemilikan atas lahan di kawasan Ama Hami.
Tambah Duta PKS itu, Pansus adalah kegiatan politik, namun putusannya mengikat secara hukum pada siapapun.
Sementara itu, Sekda selaku Plt Dinas Pol PP dan Damkar, Drs H Muhtar Landa, MH yang hadiri pada rapat Pansus, Jumat, siap mengawal setiap kegiatan Pansus termasuk memanggil paksa pihak terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya, Eti Haryati sendiri merupakan salah satu pemilik lahan di areal kawasan Ama Hami. Lokasi lahannya di sebelah barat Pasar Raya Ama Hami.
Lantaran persoalan itu, warga Kelurahan Dara tidak terima. Pasalnya, sepengetahuan warga, kawasan Aman Hami, termasuk pasar raya adalah laut, sehingga dipertanyakan keabsahannya.
Atas dasar itu warga mendesak dibentuk Pansus oleh dewan untuk menelusuri kejanggalan terjadi. Hingga kemudian dewan melalui persetujuan seluruh anggota akhirnya membentuk pasus laut Ama Hami akan menyelidiki dugaan alih fungsi laut serta kepemilikan laut. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.