Kota Bima, Bimakini.com.- Pil Tramadol yang terbungkus rapi dalam tujuh dus besar disita aparat Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bima Kota. Barang itu disita dari pengusaha ekspedisi di wilayah Kota Bima sekitar pukul 13.39 WITA, Rabu (17/08/2016).
Kasat Narkoba, AKP H Jusnaidin, SH, yang hendak ditemui di kantor tidak berada di tempat. Anggota Penyidik dan Buser enggan berkomentar soal kasus itu.
Sinyalemen yang mencuat, pihak Sat Narkoba saat ini tengah mengantungi nama pengirim dan oknum yang akan menerima barang medis itu.
Pil itu masih terbungkus rapi di markas Sat Narkoba. Sebagai gambaran, pil Tramadol kerap disalahgunakan oleh warga sebagai obat penenang dan mabuk- mabukan. (BK31)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.