Kota Bima, Bimakini.- Usai Manjelis Hakim menolak permohonan termohon atas kasus pembangunan dermaga Bonto tanpa ijin diduga melibatkan Feri Sofiyan, kini penyidik Polres Bima-Kota fokus pemberkasan.
Ditolaknya permohonan pemohon oleh Majelis Hakim pada putusan sidang praperadilan pun memastikan seluruh proses dari penyelidikan sampai penetapan status tersangka terhadap SF sudah sesuai prosedural.
“Usai praperadilan kami sekarang Fokus pemberkasan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima-Kota, IPTU Hilmi Prayugo pada Bimakini.com, Selasa malam (15/12).
Apakah akan ada pemanggilan saksi tambahan atau mencari bukti lain? Kata Hilmi sementara belum, karena kesibukan selama sidang praperadilan. “Nanti kami akan sampaikan lebih lanjut perkembangannya,” ungkap Hilmi singkat.
Sebelumnya penyelidik telah mengirimkan berkas tahap pertama pada pihak penuntut umum sebagai salah satu tahap dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus pidana.
Kasus dugaan membangun dermaga tanpa ijin dalam area villa milik pribadi Wakil Walikota Bima dilaporkan oleh salah satu LSM kota Bima. Kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sampai pada tahapan penetapan tersangka pada 10 November lalu. (BE06)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.