Bima, Bimakini.- Lantaran belum melakukan perpanjangan ijin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan sejumlah warga Desa Tambe Kecamatan Bolo menyegel tower BTS Telkomsel dengan titik koordinat 8.50698.118.606 milik PT Ida Lombok, Kamis (18/2), sekitar pukul 12.30 Wita.
Ketua BPD Tambe, Buyung, SPd mengungkapkan, pintu pagar tower BTS Telkomsel yang berlokasi di RT 02 RW 01 Desa Tambe memang sudah disegel lantaran sudah lama tidak memperpanjang ijin operasional.
“Hampir 7 tahun tower tersebut tidak diperpanjang oleh pemilik, sehingga kita segel untuk sementara waktu,” ujar Buyung.
Kata Buyung, jika pemilik tower belum melakukan perpanjangan ijin, kita tidak akan membuka segel. Hal itu dilakukan supaya tertib administrasi betul – betul diterapkan.
“Jangan harap segel dibuka kalau ijin tidak diperpanjang,” tandasnya.
Sebelum menyegel kata dia, pihaknya berkonsultasi dengan pihak Telkomsel Bima. Kita disarankan untuk mengumpulkan KTP warga yang berdomisili di sekitar tower, selain itu dibuatkan berita acara, sehingga akan disampaikan ke pihak terkait.
“Itu pernyataan pihak Telkomsel Bima saat kita konfirmasi pada Rabu (17/2),” ungkap Buyung.
Hingga saat ini, pemilik tower BTS maupun PT Telkomsel belum dapat dikonfirmasi, secepatnya akan diupayakan.
Sekdes Tambe, Hairul Fitriadin membenarkan bahwa pemilik tower tersebut belum melakukan perpanjangan ijin. Menurutnya, sejak dirinya dilantik Tahun 2015 lalu, pemilik tower BTS yang beroperasi di desa setempat tidak pernah hadir untuk perpanjangan ijin. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.