Bima, Bimakini.- Kisruh antara Ketua BPD Sanolo, Kecamatan Bolo, Bima kian memanas. Pernyataan Ketua BDP Sanolo, M Kasim sebelumnya dibantah oleh Bendahara Desa, Safruddin dan istri (Sukrah, red).
Bendahara Pemdes Sanolo menuduh Ketua BPD hanya merusak nama baik saja, sehingga dianggap Asal Bunyi (Asbun).
Namun Ketua BPD Sanolo menegaskan bahwa apa yang disampaikannya dapat dipertanggung jawabkan, sehingga menurutnya bukan Asal Bunyi (Asbun).
“Sampai kemana pun akan bertanggung jawab atas pernyataan saya, karena semuanya ada dasar hukumnya,” tegas Ketua BPD Sanolo, Selasa pagi (15/6/2021).
Kata Ketua BPD Sanolo, soal bendahara jarang ngantor ada bukti yang dipegang, yakni berupa SP1 yang dikeluarkan oleh Sekdes, tanggal 7 Juni Tahun 2021. Dalam SP1 tersebut, tercantum bahwa bendahara desa sering tidak masuk kantor selama.
“Sekdes sering telpon saya soal bendahara tidak masuk kantor, pada akhirnya memberikan SP1 kepada bendahara dengan tembusan Ketua BPD, Camat Bolo hingga Inspektorat,” tuturnya.
Masalah bendahara sering bagi gaji di rumah, yang saya tahu seperti itu. Karena sebelumnya saya pernah suruh hitung gaji di kantor desa, tapi tidak diindahkan.
“Saya suruh hitung gaji di kantor desa, tapi bendahara tidak datang. Setelah gaji dibendel – bendel, Kaur Umum dan Aset yang ambil gaji di rumah bendahara untuk dibagikan ke aparat dan BPD,” terangnya.
Lanjutnya, soal istri bendahara ikut membagi gaji, hal itu dapat dibuktikan. Yakni membagikan gaji salah satu anggota BPD Keterwakilan Perempuan.
“Beberapa waktu lalu, saya ditanya oleh BPD Keterwakilan Perempuan, Ketua BPD sudah dapat gaji, saya jawab belum. Saat itu BPD Keterwakilan Perempuan bilang ke saya sudah terima gaji melalui istri bendahara,” ungkapnya.
Apa yang saya sampaikan bukan mengarang, tapi merupakan fakta yang tidak dapat dibantah. Nah, kalau pun pernyataan saya telah menyinggung perasaan bendahara dan keluarga, saya minta maaf. “Jangan bilang Asbun, saya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai regulasi,” tandasnya.
Sementara itu, Sekdes Sanolo, Arabiah SPdI tidak menampik pernah mengeluarkan SP1 untuk bendahara lantaran jarang masuk kantor. SP1 tersebut disampaikan ke Ketua BPD dan Pemerintah Kecamatan Bolo.
“Memang ada SP1 yang dikeluarkan untuk bendahara karena 24 hari tidak masuk kantor dan SP1 tersebut belum disampaikan ke Inspektorat,” singkatnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.