Bima, Bimakini.- Dalam melayani setiap kebutuhan para petani, distributor harus memiliki stok pupuk. Hal itu berdasarkan surat dari PT Pupuk Kaltim tentang ketentuan stok minimum yang telah beredar pada seluruh distributor.
Demikian dikatakan Direktris CV Lawa Mori, Anisa Wildan, yang berlokasi di jalan lintas Desa Dena Kecamatan Madapangga, Selasa (24/01/2017).
Anisa mengatakan, berdasarkan isi surat tersebut, agar dapat melayani kebutuhan pupuk bagi petani, distributor maupun pengecer harus memiliki stok yang mencukupi. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/DAG/PER/4/2013 tanggal 1 April 2013 pasal 10 ayat 3. Isinya distributor wajib menjamin ketersediaan pupuk subsidi di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya, paling sedikit untuk kebutuhan dua pekan ke depan. “Sesuai rencana kebutuhan pupuk bersubsidi,” katanya.
Berkaitan dengan regulasi itu, kata dia, juga telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota setempat. Isinya pengecer wajib memiliki persediaan stok pupuk bersubsidi palling sedikit untuk kebutuhan satu pekan ke depan sesuai dengan RDKK di wilayah yang menjadi tanggungjawabnya.
Dijelaskannya, tujuan stok minimum tersebut untuk mengantisipasi hambatan waktu, administrasi, dan sistem pada saat penebusan. Selain itu, kendala cuaca hujan pada saat pengiriman. Penyelesaian terhadap hambatan tersebut hanya hitungan jam atau beberapa hari saja.
“Itu perlu diperhatikan agar kepentingan petani dan program swasembada pangan nasional bisa terwujud nyata,” katanya. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.