Mataram, Bimakini.- Satgas saber pungli dibentuk, bukan untuk mencari-cari kesalahan para aparatur pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik. Tetapi lebih kepada penegakan hukum untuk nencegah terjadinya tindakan pungutan liar dalam proses pelayanan publik, sekaligus menciptakan lingkugan birokrasi yang bersih dan bebas dari pratek-praktek korupsi, kolusibdan nepotisne.
“Ini merupakan komitmen kami yang ditunjukkan sebagai wujud dari keseriusan pemerintah Provinsi NTB dalam hal pemberantasan korupsi seperti pungli di lingkup pemerintah provinsi NTB”, ujar Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin SH, M.Si, saat pembukaan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas sapu bersih pungutan liar (Saberpungli) di Golden Palace Hotel, Kamis, (20/7/2017).
Dengan Perpres 87 tahun 2016 tersebut, Wagub mengajak seluruh jajarannya untuk meneguhkan komitmen bersama guna mentaati dan menegakkan peraturan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan pemberantasan pungutan liar di lingkup pemerintahan, terutama instansi-instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, Wagub menghimbau kepada semua pihak untuk bersinergi dalam penegakan hukum dan mencegah terjadi pungutan liar di lingkungan instansi masing-masing.
Berdasarkan data yang diterimanya, saat itu Wagub juga memaparkan sejak dibentuk, tim satgas saber pungli NTB telah menangani sekitar 20 kasus. Dari jumlah tersebut, sebagian ditangani oleh aparat penegak hukum yang diproses secara justisi dan ada juga yang tindakan administratif, yakni dengan pembenahan administrasi dan peningkatan pelayanan. (BK37)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.