Kota Bima, Bimakini.- Maksimalkan penanganan dan pencegahan penyebaran covid-19, Walikota Bima menandatangani surat Peraturan Walikota (Perwali) Bima tentang penerapan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) mulai Senin 11 Mei 2020. Ada beberapa poin larangan selama penerapannya.
Sesua rilies disampaikan Humas dan protokol Kota Bima, beberapa pasal dalam Perwali, yang menegaskan pembatasan di tingkat kelurahan. Seperti pada Pasal 6 tentang keagamaan, ayat 1 mengatur, selama pemberlakuan PSBK dilakukan pemberhentian penghimpunan kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang ditiadakan. Kecuali, untuk shalat fardu. Sedangkan untuk aktivitas lainnya, dilakukan di rumah masing-masing.
Pada pasal berikutnya dimuat, bahwa selama pembatasan kegiatan di tempat ibadah dan tempat umum atau fasilitas umum dilakukan, harus disosialisasikan oleh lurah dan jajarannya. Sosialisasi bisa berupa pemasangan spanduk, portal dan pembangunan pos kamling.
Dalam Perwali PSBK ini juga mengatur, satu kelurahan hanya boleh membuka dua pintu keluar masuk sebagai akses jalan warga atau sesuai dengan kondisi wilayah kelurahan.
Pencanangan ini ditandai dengan penyerahan Perwali kepada Perwakilan Camat dan Lurah yakni Lurah Kumbe dan Camat Mpunda. Hadir menyaksikan pencanangan PSBK Dandim 1608/Bima, Kapolres Bima Kota, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Bima dengan tetap menerapkan protokol covid-19 dengan menjaga jarak. DED
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.