Kota Bima, Bimakini.- Pencairan dana kelurahan juga dinilai menghambat pelaksanaan PSBK di hari pertama. Bahkan dana kelurahan Rp 150 juta ternyata tidak masuk RKA kelurahan.
Sementara lurah saat ini hanya bisa menyampaikan pelaksanaan PSBK pada perangkat RT/RW. Masih belum bisa melaksanakannya secara penuh karena persoalan anggaran.
Dua camat di Kota Bima dikonfirmasi, Senin (11/5) di kantor BPPKAD Kota Bima mengaku baru hari ini mengajukan proposal pencairan anggaran untuk pelaksanaan PSBK. Anggaran dimaksud bersumber dari dana tidak terduga.
“Kalau hari ini selesai langsung bisa di cairkan,” terang Camat Raba, Sirajuddin S.Sos
Mengenai belum adanya pencairan anggaran dana kelurahan untuk penanganan Covid-19, diakuinya pergeseran dana kelurahan sudah dilakukan. Alokasinya Rp 150 untuk penanganan Covid-19. Namun anggaran tersebut tidak dibelanjakan oleh kelurahan, tetapi melalui Tim penanganan Covid-19 Pemkot Bina.
Dari Rp 1 miliar dana kelurahan, sisa Rp 850 juta dikelola oleh kelurahan, karena Rp 150 juta dialokasikan ke penanganan Covid-19.
Sementara untuk mendukung pelaksanaan PSBK ditingkat kelurahan, kecamatan mengajukan proposal ke Pemkot Bima. Itupun hanya dua item program, yaitu pembuatan pos jaga dan portal.
“Ini kami sedang mengajukan proposal pencairan anggarannya,” terang Sirajuddin saat bersama camat Rasanae Barat.
Hal senada di sampaikan Camat Rasanae Barat, Hj Suharni, SE, sedang mengurus pencairan anggaran PSBK. “Kalau tak ada kendala hari ini bisa dicairkan,’ ujarnya.
Ditanyakan masih bayak kelurahan belum melaksanakan PSBK? Kedua camat tak memberikan tanggapan dan mempersilakan memantau langsung.
Sementara sejumlah pasal tertuang dalam perwali tentang PSBK, setiap kelurahan wajib hanya membuat dua pintu keluar masuk guna memantau masyarakat. Juga sosialiasi pencegahan Covid-19 dan sejumlah item lainnya. DED
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.