Bima, Bimakini.- AA (26) alias warga RT 11 RW 06, Dusun Sari, Desa Kalampa Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, ditangkap jajaran Polsek Woha, Selasa (4/8) sekitar pukul 15.30 WITA. Diduga pelaku mencuri satu ekor kambing milik warga setempat.
“Kami berhasil menangkap AA warga desa Kalampa, diduga salah satu pelaku pencurian kambing milik Maman (42) warga setempat,” jelas Kapolsek Woha, IPTU Edy Prayitno, Rabu.
Kata dia, satu ekor kambing dicuri oleh pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu pelaku mengambil kambing di kolong rumah panggung korban.
“Pelaku tidak seorang diri, dia mengaku bersama temannya HR warga desa Kalampa juga saat ini dalam pencarian,” ujarnya.
Lanjut dia, kambing jantan hasil curian sebanyak satu ekor di jual ke Asmiludin warga Desa Cenggu, Kecamatan Belo dan telah disita sebagai barang bukti.
“Pelaku bersama BB sudah kami amankan di Polsek Woha dan akan diproses sesuai hukum berlaku,” katanya. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.