Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Dianggap Cacat Yuridis, Feri Sofiyan Pilih Tempuh Praperadilan

Feri Sofiyan, SH

Kota Bima, Bimakini.- Dianggap cacat yuridis dalam penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pembangunan dermaga wisata Bonto, Feri Sofiyan melalui Tim Kuasa Hukumnya memutuskan menempuh jalur praperadilan.

Itu disampaikan Feri Sofiyan juga kini menjabat Wakil Walikota Bima melalui  konferensi pers digelar dikediamannya kelurahan Santi,  Ahad sore (22/11).

Juru bicara tim kuasa Feri Sofiyan, Lili Marfuatun, MH, menjelaskan, pada prinsipnya klien mereka sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Kendati dengan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Bima-Kota tidak sah menurut hukum.

Bentuk kooperatifnya  kliennya, kata Lili, dipastikan Senin (23/11) siang akan hadir dan memberikan keterangan pada penyidik atas pemenuhan pemanggilan sebagai tersangka.

Namun atas penetapan status tersangka terhadap kliennya,  akan mengambil langkah-langkah hukum yang dipandang perlu. Salah satunya akan menempuh Praperadilan melalui Pengadilan Negeri Raba-Bima.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Rencananya akan diajukan permohonan Praperadilan besok hari Senin pagi dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan pada KOMNASHAM RI dan lembaga terkait,” tutur Lili.

Alasan menempuh jalur praperadilan karena tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap dilakukan dengan kesewenang-wenangan yang bertentangan dengan hak asasi manusia, asas-asas hukum dan atau asas legalitas dan norma hukum.

Diantaranya,  pihak Polres Bima Kota sebelumnya menyatakan lewat salah satu media online bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak boleh berlaku surut, namun faktanya sekarang pihak Polres Bima-Kota telah melakukan penambahan pasal yang disangkakan kepada klien mereka, yaitu penambahan Pasal 109 dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Padahal sebelumnya berdasarkan penetapan tersangka menggunakan Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup. bahwa tindakan dan perbuat dari pihak Polres Bima Kota dalam surat pemangailan tersangka terhadap surat panggilan kedua tertanggal 21 November 2020 telah terjadi penambahan pasal.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Jelas tindakan dan perbuatan tersebut tidak dibenarkan oleh hukum. Karena  ketika terjadi penambahan pasal jelas dan memiliki kewajiban untuk dilakukannya Sprindik baru, bahwa pasal-pasal yang ditambahkan oleh pihak Polres Bima Kota yang antara lain Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tindakan dari pihak Polres Bima Kota sengaja merekayasa proses hukum terhadap klien kami,” ungkapnya.

Kemudian, terhadap penetapan tersangka atas diri klien mereka berdasarkan Surat lapan, Nomor; S. Tap/159/XI/2020/Reskrim tentang penetapan tersangka, tanggal 10 November 2020. Dengan Dasar antara lain poin 4 Laporan polisi Nomor; LP/K/242/1X/2020/NTB/Res Bima Kota, tanggal 24 September 2020 Nomor Penyidikan

Perintah dan (lima) poin Surat 5 SP.Sidik/118/1X/2020/Reskrim, tanggal 24 September 2020.- Bahwa penjelasan tersebut di atas bermakna dengan Laporan Polisi pada tanggal 24 September 2020, Penyidik Polresta Bima Kota langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/118/ Xx/2020/Reskrim, tanggal 24 September 2020 pada hari dan tanggal yang sama, sehingga menunjukan bahwa Penyidik Polres Bima Kota tidak melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Bahwa dengan adanya fakta-fakta tersebut, maka pihaknya selaku tim kuasa hukum Feri Sofiyan menilai telah terjadi pelanggaran beberapa prosedur oleh penyidik Polres Bima Kota, yang seharusnya penyidik melakukan tindakan sesuai dengan

ketentuan KUHAP, tetapi tidak dilakukan oleh penyidik Polres Bima Kota, yakni penyelidikan terlebih dahulu baru dikeluarkan Surat penyidikan.

Dengan demikian pihaknya menilai penetapan tersangka tersebut dilakukanbertentangan dengan ketentuan KUHAP. Maka penetapan tersangka terhadap klien pihaknya yang dilakukan Penyidik Polres Bima Kota mengandung cacat yuridis dan oleh karena itu tidak sah menurut hukum.

Al Imran menambahkan, termasuk soal kliennya  sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan sampai saat ini tidak pernah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polres Bima Kota. Padahal penyampaian SPDP merupakan kewajiban kukum penyidik Polres Bima Kota, untuk memberikan kepada penuntut umum, pelapor dan terlapor sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pencabutan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan juga diatur dalam ketentuan 109 ayat (1) KUHAP.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dalam perkembangan, MK telah mengeluarkan putusan Nomor:

130/PUU-XII/2015, Januari 2017 yang amarnya melengkapi isi Pasal 109 Ayat (1) KUHAP. “Penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kepada Penuntut Umum, Terlapor, dan Korban/Pelapor dalam waktu 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan,” ujarnya.

“Oleh karena demikian Penyidik Polres Bima Kota telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan

hukum, sehingga penetapan tersangka terhada klien pihaknya mengandung cacat yuridis dan oleh karena itu tidak sah menurut hukum,” tegasnya. (BE06)

Iklan. Geser untuk terus membaca.
Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH akan mengajukan Peninjauan Kembali  (PK) atas Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, atas kasus dermaga di Bonto, Kelurahan Jatiwangi, Kota Bima, akhirnya memustuskan pidana penjara enam bulan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Setelah divonis bersalah karena melanggar Pasal 109 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim Penasehat Hukum (PH) Feri...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bima, Rabu (17/11/2021). Vonis itu...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, Rabu (2/6) menggelar sidang perdana kasus kasus pembangunan dermaga/jetty tanpa izin dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima,...