Kota Bima, Bimakini.- Seluruh saksi sejarah keberadaan kawasan Ama Hami memastikan bahwa lahan kini sudah ditimbun bahkan pasar raya Ama Hami adalah laut. Bukan tambak seperti diklaim oknum yang mengaku pemiliknya.
Hal itu tidak saja dibenarkan oleh mantan Kepala BPN Kota Bima, A Karim Azis, namun juga mantan petugas pemungut pajak era tahun 1994, Ibrahim Samiun dan putranya, Mulyadin.
Juga pengakuan dari mantan Kepala Kesbang kini menjabat Plt Kasat Pol PP, M Nor Majid. Bahkan pernah melakukan penertiban saat itu.
Pernyataan saksi itu diungkapkan saat rapat Pansus, Senin (26/8).
Mantan petugas pemungut pajak, Ibrahim Samiun mengaku, di kawasan Ama Hami saat itu hanya ada dua objek pajak. Yaitu milik Mahmud dan Slamet berada di sebelah barat jalan satu jalur saat itu. Persisnya mulai dari ujung utara jembatan atau sebelah utara jalan baru yang di timbun.
Termasuk petak lainnya, di sebelah barat pasar Raya Ama Hami, selebihnya adalah laut. “Hanya itu saya tahu, kalau di luar itu laut semua pak,” ungkapnya.
Putra Ibrahim, Mulyadin juga dahulu menjadi tenaga lepas juru pungut pajak. Dia mengaku pada tahun 1994 hanya dikenal surat putih, sekarang digantikan SPPT.
Saat masih satu jalur, bagian selatan jalan ada satu dua tambak, selebihnya laut.
Mantan Kepala Kesbangpol Kota Bima kini menjabat Plt Kasat Pol PP dan Damkar, M Nor di depan Pansus mengaku saat menjabat Camat Rasanae Barat tahun 2005 ada sejumlah oknum warga mengajukan permohonan rekomendasi untuk buat sertifikat. Namun saat dirinya bersama petugas turun melihat lokasi, ternyata parit yang ada di barat jalan.
Saat itu yang mengajukan permohonan, Slamet. Karena ketidaksesuaian lokasi, sehingga menolak menyetujuinya. Kemudian saat menjabat Kepala Kesbangpol, pernah diperintahkan Wali Kota Bima, H M Qurais untuk menertibkan patok bambu di laut Ama Hami.
Saat itu dilakukan penertiban bersama petugas Linmas, bahkan sempat mendapatkan perlawanan dari oknum warga yang mengaku sebagai pemiliknya. Namun tidak mengetahui status patok saat itu. Selanjutnya, dia tidak mengetahui lagi perkembangannya.
Sementara itu perwakilan Warga Kelurahan Dara, Herman, MPd mendesak Pansus untuk menjemput paksa oknum warga pemilik lahan. Karena sampai hari ini belum menghadiri undangan Pansus. Yaitu, EH maupun AM dan beberapa oknum warga lainnya.
Mereka perlu dihadirkan untuk sama-sama didengarkan keterangannya bagaimana memiliki luat itu. “Kami minta Pansus untuk menjemput paksa mereka, termasuk dua warga Paruga yang kami duga sebagai biang kerok penjualan laut di kawasan Ama Hami,” pungkas Herman.
Sementara Ketua Pansus, H Armansyah mengingatkan petugas Pol PP untuk hadir lebih awal, agar pihak yang mangkir bisa dijemput paksa. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.