Bima, Bimakini.- Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bima, membentuk tim teknis pengawasan pada tower Base Transceiver Station (BTS) yang dibangun oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo).
Diskominfotik Kabupaten Bimna melalui Kabid PTIK, Drs Muhammad mengatakan, 144 tower BTS yang tersebar diseluruh Kabupaten Bima menjadi tanggung jawab Diskominfotik untuk mengawasi serta merawat. “Diskominfotik akan bentuk tiga orang sebagai tim yang akan lakukan pengawasan serta perawatan pada Tower BTS dengan jadwal dua kali setahun,” katanya, Senin (20/7).
Dari sejumlah tower itu, penempatannya beragam. Ada yang di atas bukit, di pemukiman warga. Penempatan di pemukiman membuat warga kuatir.
“Menjadi tugas tim pengawas yang dibentuk untuk berikan pahaman pada warga setempat, bahwa arus yang ada di Tower BTS tidak mengganggu warga, terlebih lagi kualitas besi yang dipakai tidak roboh hingga puluhan tahun,” tuturnya.
Kualitas besi tersebut, sudah teruji oleh dinas terkait. Saat perencanaan pembangunan, Kemenkominfo ikut serta. Termasuk Diskominfotik, DPMPTSP, BLH, Dinas PU untuk memberikan rekomendasi kelayakan dan jaminan kualitasnya.
“Sementara jangkauan jaringan tower BTS terbatas, tidak seluas jangakuan jaringan tower Telkomsel. Namun kualitas pemasangan lama memakai 2G dan pemasangan baru memakai 4G, hingga kualitas jaringan baru layaknya kualitas jaringan Tower besar Telkomsel. Cuma tarif pulsa pemakaian, tergantung dari waktu penggunaan karena tidak bisa bonus gratis,” terangnya.
Untuk desa yang keluhkan belum ada jaringan, secepatnya akan diproses oleh Kemenkominfo. Diskominfotik Kabupaten Bima tetap menanggapi keluhan warga yang belum nikmati jaringan. “Makanya tetap mendesak Kemenkominfo untuk penuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bima khusus desa tertinggal dari jangkuan jaringan,” ujarnya.
“Setelah masa pamdemi Covid-19 berlalu, Insya Allah Desa yang belum miliki jaringan, akan dipasang tower BTS dengan kualitas 4G layaknya kualitas tower besar telkomsel oleh Kemenkominfo melalui rekomendasi keabsahan Dinas terkait yang ada di Kabupaten Bima,” bebernya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.