Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pendidikan

Pengalihan BSM Bisa Dikatakan Korupsi

 

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Sudirman DJ, SH, mengatakan pengalihan bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) di SDN 32 Kota Bima untuk kepentingan yang lain merupakan tindakan korupsi. Bentuk pengalihan itu melanggar aturan, padahal jelas BSM bagi siswa miskin, bukan untuk pembangunan lain, walaupun itu telah terjadi kesepakatan.

 

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Dikatakannya, untuk biaya pembangunan sudah ada alokasi khusus dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Block Grant. Tindakan Kepala SDN 32, Hj. Mariamah, S.Pd, M.Pd, yang mengalihkan BSM untuk pembangunan sekolah, terbilang berani. “Tindakan mengalihkan ini sudah termasuk pelanggaran dan wajib diproses secara hukum,” ujarnya Rabu (4/4) melalui telepon seluler.

 

Sudirman menyatakan oknum Kasek harus memertanggungjawabkannya. Jika ini dibiarkan, dikuatirkan tindakan yang sama akan terus diulang sehingga siswa miskin  tidak menikmati BSM secara utuh karena sebagian uang sudah digunakan untuk pembangunan sekolah.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Sudirman mengaku, sangat aneh Kota Bima yang dipimpin oleh HM. Qurais untuk membangun sarana pendidikan, seperti pagar, harus meraup BSM dari siswa. Artinya rakyat miskin akan semakin miskin, karena bantuan yang diterimanya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

 

Idealnya, ujarnya, Kepala Daerah harus mampu mencari atau melobi anggaran yang sifatnya tidak mengikat untuk pendidikan, sehingga Kasek tidak memudahkan cara memotong BSM demi kepentingan pembangunan sekolah.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Diingatkannya, beberapa tahun lalu pada awal Wali Kota Bima dilantik, sudah terlalu berlebihan menggaungkan aparatur yang bersih. Sekarang ini beranikah Wali Kota Bima menindak oknum Kasek yang memotong BSM untuk kepentingan pembangunan sekolah, padahal aturan sudah jelas menyatakan tidak bisa dialihkan dalam bentuk apapun. Dia mendesak Dinas Dikpora menindak tegas oknum Kasek yang mengalihkan bantuan BSM untuk kepentingan yang lain itu. “Kita lihat apakah oknum Kasek ini  ditindak atau tidak,” ujarnya.

 

Diduganya, hampir seluruh sekolah yang menerima BSM memotong dana itu untuk kepentingan yang lain. Wali Kota Bima diharapkan menindak oknum Kasek.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Seperti dilansir Bimeks, Rabu, BSM bagi siswa SDN 32 Kota Bima melalui pengusulan tahun 2011 sebagiannya dipotong untuk pembangunan pagar sekolah. Nilainya Rp20 ribu/orang. Selain itu, senilai Rp60 ribu digunakan untuk membeli baju batik seragam. Pemotongan itu atas kesepakatan dengan Komite.

 

Kepala SDN 32, Hj. Mariamah, S.Pd, M.Pd, mengaku mengetahui bahwa BSM tidak bisa dialihkan untuk membeli atau membangun sesuatu dalam bentuk apapun dan seluruh siswa harus menerima utuh. Satu siswa miskin mendapatkan BSM sebesar Rp360 ribu per tahun. Pemotongan itu atas kesepakatan saat rapat yang dipimpin oleh Ketua Komite, Husni Usman, beberapa waktu lalu.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Kami tidak langsung memotong, namun meminta persetujuan orang tua siswa, karena atas persetujuan itu, maka kami memotongnya,” ujarnya Selasa (3/4) di sekolah setempat.

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota, Selasa (2/3), menggelar acara pencanangan pembangunan zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, di...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima memastikan tetap akan memberikan perlakuan hukum yang sama terhadap semua tersangka. Termasuk tersangka kasus korupsi. Hal itu...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima masih fokus menyelesaikan lima perkara dugaan korupsi. Semua kasus itu dalam tahap penyidikan. Kasi...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.– Bupati Bima, Hj  Indah Dhamayanti Putri, mengisyaratkan  sanksi bagi empat  anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dana seragam...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima terus mendalami kasus dugaan korupsi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 05 Kota Bima senilai sekitar Rp500 juta....