Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Polres Serahkan Yaman dan Barang Bukti, Kejaksaan Menolak

Kota Bima, Bimeks.-

    Tersangka kasus dugaan penyimpangan dana sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemnag) Kabupaten Bima, Drs. H. Yaman,  diserahkan pihak Kepolisian Resort Bima Kota ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Senin (3/12). Penyerahan Kepala Kemnag itu bersama barang bukti.

Demikian pengakuan Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Kumbul KS, S.IK, SH, melalui  telepon seluler, Senin siang.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

     Dikatakannya, Senin kemarin, Yaman berada di kantor Polres Bima Kota untuk prosesi penyerahan kepada pihak Kejaksaan. Diakuinya, tahap pertama penyelidikan dan penyidikan  terhadap Yaman sudah berakhir dan tahap kedua, yakni penyerahan juga telah dilakukan.

“Hari ini tahap kedua, yang bersangkutan (Yaman) di kantor kami untuk persiapan penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

      Namun,  saat dihubungi Senin sore, Kapolres melalui pesan layanan singkat mengaku saat dibawa oleh penyidik, pihak Kejaksaan menolak menerima Yaman dan barang bukti kasus itu. Alasannya Jaksa yang menangani kasus itu, Edi Tanto Putra, SH, tidak berada di tempat atau sedang dinas ke luar daerah.

   Pada kesempatan lain, Edi Tanto Putra, SH, yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Raba Bima, saat dihubungi Senin siang membenarkan pernyataan pihak Kepolisian yang ingin menyerahkan tersangka Yaman dan barang bukti.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Namun, saat dihubungi, dia   mengaku sedang dinas ke luar kota. Diakuinya,  berkas kasus tunjangan sertifikasi itu memang sudah dirampungkan (P21),  hanya saja penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan.

      Berdasarkan dugaan tersebut, katanya, Yaman dikenakan pasal 23 Undang-Undang (UU) Korupsi. Berkaitan dengan ancaman kurungan dan denda, Edi tidak menyebutkannya.

      Menanggapi itu, akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Bima, Muhammad Irfan, M.Si, mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian dan Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum untuk memberantas korupsi. Irfan juga mengapresiasi keberhasilan penegak hukum dalam memroses kasus tersebut meski dinilai lamban.

“Ini prestasi bagus, walaupun sedikit lamban. Namun, yang paling penting ada penegakan supremasi hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

    Irfan menduga tidak menutup kemungkinan ada tersangka  lain dalam kasus itu, bahkan meminta agar kasus tersebut bisa dikembangkan hingga ke tingkat wilayah Kemnag Provinsi NTB. Polisi diharapkan bisa mengusut kemana saja aliran dana ratusan juta itu.

“Menurut saya kemungkinan ada tersangka lain, kalau terus diusut hingga ke atas kemungkinan besar ada aliran dana korupsi itu masuk kekantong oknum di Kanwil Provinsi NTB, sebaiknya Polisi terus mengembangkan kasus itu, sehingga oknum yang mencoba merampas hak guru bisa semuanya ditindak,” ungkapnya.

      Dia menduga kasus tersebut melibatkan banyak orang, sehingga sangat penting bagi Kepolisian, namun hal ini perlu ketelitian pihak Penyidik. Apabila penyidik masih merasa janggal terhadap keterangan tersangka sebelumnya dan memiliki dugaan  tersangka baru, sebaiknya kasus tersebut terus dikembangkan dalam rangka penegakkan hukum.

    “Saya harap kasus ini terus diungkap dalam rangka penegakan supremasi hukum,” harapnya. (BE.18/BE.20)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

 

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima masih fokus menyelesaikan lima perkara dugaan korupsi. Semua kasus itu dalam tahap penyidikan. Kasi...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Asisten Indeks Tata Kelola (ITK) Kinerja Polri menggelar rapat di aula Mapolres Bima Kota, Selasa (21/3/17) hingga Rabu (22/3/27). Rapat...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.-  Dua pemuda yang diduga terlibat kasus penjambretan terhadap Suryani, SPd, telah dibawa ke Mapolres Bima. Mereka tiba  Jumat (05/08/2016) dinihari sekitar pukul...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.- Maraknya penjual petasan saat  bulan Ramadan   menjadi atensi aparat Kepolisian. Selain meresahkan masyarakat yang sedang beribadah, juga membahayakan. Bagikan berita

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.com.-  Kontroversi pembagian los pasar Tente semakin meruncing saja. Pembahasan yang berkali-kali dilakukan, belum menemukan titik temu penyelesaian. Aksi demo saling menyuarakan aspirasi...